Jakarta,
Tambangnews.com.- Peran negara dalam menguasai kekayan alam yang ada di
Indonesia dinilai oleh pengamat Perminyakan Dr.Kurtubi tidak ada.
Pernyataan ini disampaikan Kurtubi dalam acara Rountable Discussion yang
diselenggarakan oleh Dewan Penyelamat Negara (DEPAN) di Komplek
Parlemen DPD RI, Senin (13/2).
Dicontohkannya
dalam sektor perminyakan ladang-ladang minyak diwilayah Indonesia sudah
dikuasai oleh BP Migas yang notabene dibalakang BP Migas adalah
perusahaan swasta baik asing maupun dalam negeri.
Negara dalam hal ini menurutnya rugi akibat pengelolaan sumber daya alam yang salah.
Demikian juga yang terjadi pada sektor pertambangan lainnya seperti Mineral dan Batu Bara bukan dikuasai oleh negara.
"Jika
mau mengembalikan negara dalam posisi penguasaan maka harus kembali ke
UUD 1945 untuk kemudian disempurnakan dengan menambah kalimat dalam
pasal 33 UUD 1945 pada pasal 3 dalam kalimat "dikuasai" dan ditambah
dengan kata "dimiliki oleh negara" kata Kurtubi." Demikian Kurtubi
menawarkan solusi agar negara bisa memiliki kekayaan bangsa ini.
Acara
ini juga dihadiri oleh Pengamat Intelijen Suripto, artis layar lebar
Pong Haryatmo, Mantan Mendagri,Syarwan Hamid dengan moderator Hatta
Taliwang (Zainuddin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar