Direktur Utama PLN, Nur Pamudji
(dua dari kiri) dan Direktur Utama
PT Cahaya Fajar Kaltim, Zainal
Muttaqien (kiri) sedang menanda
tangani Perjanjian Jual Beli Tenaga
listrik tersebudi PLN Kantor Pusat,
Jakarta, Selasa 31 Januari 2012.
(dua dari kiri) dan Direktur Utama
PT Cahaya Fajar Kaltim, Zainal
Muttaqien (kiri) sedang menanda
tangani Perjanjian Jual Beli Tenaga
listrik tersebudi PLN Kantor Pusat,
Jakarta, Selasa 31 Januari 2012.
Alamsyah Pua Saba
alam@majalahtambvang.com
Jakarta-TAMBANG-PT PLN (persero) dan PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) telah menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement/PPA), untuk pembangunan PLTU Embalut Eskpansi 1x50 MW.Salah satu poin perjanjian yakni soal harga, yang disepakati sebesar Rp 759.23/kwh.
Kesepatakan jual beli ditandatangani oleh Direktur Utama PLN Nur Pamudji bersama dengan Direktur Utama PT Cahaya Fajar Kaltim Zainal Muttaqien selaku pengembang yang membangun PLTU Embalut Ekspansi, dilakukan di kantor pusat PLN (Selasa,31/01).
PLTU yang dibangun di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur ini berada di komplek PLTU Embalut unit 1 dan 2 (eksisting).
“Tarif dasar jual beli tenaga listrik yang disepakati dan telah mendapat persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah sebesar Rp 759,23/kwh (asumsi harga batubara USD 66.55/ton, dengan skema pass-through),” demikian keterangan dalam siaran pers yang diterima majalah TAMBANG.
PLTU Embalut Ekspansi, tambah keterangan itu lagi merupakan proyek dengan skema pengadaan Build, Own, Operate, and Transfer (BOOT) dimana pembangkit akan menjadi milik PLN setelah habis masa kontrak 25 tahun. Diperkirakan proyek ini akan menelan total biaya sekitar 85 juta USD. PLTU ini dijadwalkan akan mulai beroperasi komersial (Commercial Operation Date /COD) pada akhir tahun 2015. Pada saat nanti beroperasi, PLTU ini akan menyuplai energi listrik ke Sistem Kalimantan Timur sebesar 381 GWh per tahun.
Pengadaan proyek PLTU Embalut Ekspansi dilakukan melalui proses penunjukan langsung kepada PT CFK selaku pengembang PLTU Embalut Eksisting dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 001 tahun 2006 jo Peraturan Menteri ESDM No. 004 Tahun 2007.
PT CFK adalah pengembang pada proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Embalut Unit 1 dan 2 (eksisting) dengan kapasitas 2x22,5 MW. Dengan pembangunan proyek ekspansi ini maka PT CFK akan mempunyai dan mengoperasikan tambahan 1 unit pembangkit baru 1x50 MW di lokasi PLTU Embalut yang sama sehingga total kapasitas yang dikelola menjadi 95 MW.
alam@majalahtambvang.com
Jakarta-TAMBANG-PT PLN (persero) dan PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK) telah menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement/PPA), untuk pembangunan PLTU Embalut Eskpansi 1x50 MW.Salah satu poin perjanjian yakni soal harga, yang disepakati sebesar Rp 759.23/kwh.
Kesepatakan jual beli ditandatangani oleh Direktur Utama PLN Nur Pamudji bersama dengan Direktur Utama PT Cahaya Fajar Kaltim Zainal Muttaqien selaku pengembang yang membangun PLTU Embalut Ekspansi, dilakukan di kantor pusat PLN (Selasa,31/01).
PLTU yang dibangun di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur ini berada di komplek PLTU Embalut unit 1 dan 2 (eksisting).
“Tarif dasar jual beli tenaga listrik yang disepakati dan telah mendapat persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah sebesar Rp 759,23/kwh (asumsi harga batubara USD 66.55/ton, dengan skema pass-through),” demikian keterangan dalam siaran pers yang diterima majalah TAMBANG.
PLTU Embalut Ekspansi, tambah keterangan itu lagi merupakan proyek dengan skema pengadaan Build, Own, Operate, and Transfer (BOOT) dimana pembangkit akan menjadi milik PLN setelah habis masa kontrak 25 tahun. Diperkirakan proyek ini akan menelan total biaya sekitar 85 juta USD. PLTU ini dijadwalkan akan mulai beroperasi komersial (Commercial Operation Date /COD) pada akhir tahun 2015. Pada saat nanti beroperasi, PLTU ini akan menyuplai energi listrik ke Sistem Kalimantan Timur sebesar 381 GWh per tahun.
Pengadaan proyek PLTU Embalut Ekspansi dilakukan melalui proses penunjukan langsung kepada PT CFK selaku pengembang PLTU Embalut Eksisting dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 001 tahun 2006 jo Peraturan Menteri ESDM No. 004 Tahun 2007.
PT CFK adalah pengembang pada proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Embalut Unit 1 dan 2 (eksisting) dengan kapasitas 2x22,5 MW. Dengan pembangunan proyek ekspansi ini maka PT CFK akan mempunyai dan mengoperasikan tambahan 1 unit pembangkit baru 1x50 MW di lokasi PLTU Embalut yang sama sehingga total kapasitas yang dikelola menjadi 95 MW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar