Consultan dan Mining Service adalah Partner kerja penambangan yang sangat effisien dengan Sumber Daya Manusia yang berpengalaman dan sampai saat ini kami telah bekerja sama dengan beberapa Investor dengan hasil yang sangat memuaskan

Tentang Kami

Foto saya
Samarinda, Kalimantan Timur, Indonesia
CV. SINAR FAJAR INDONESIA didirikan pada January 2011 dengan akta notaris NO.W18-U4/26/HK.02.3/I 2011 merupakan badan usaha disegala biding, baik dibidang Pekerjaan Umum, Pertanian, Supplier, dll. CV. Sinar Fajar Indonesia berkantor di kecamatan Samboja Kutai Kartanegara Kalimantan timur. Sejak tahun 2009 CV. Sinar Fajar Indonesia yang awalnya bergabung dengan CV. Berkah Utama telah memulai berkarya dibidang jasa pertambangan dan eksplorasi. Didukung dengan tenga ahli yang berpengalaman baik alumnus universitas di wilayah Kalimantan maupun diluar Kalimantan.

Sabtu, 14 Januari 2012

KESDM Sulit Awasi Izin Pertambangan Di Daerah


Thamrin Sihite
Subkhan AS
subkhan@majalahtambang.com

Jakarta-TAMBANG. Menanggapi soal maraknya konflik dilingkar tambang, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Thamrin Sihete mengaku kalau selama ini pihaknya mencoba menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah baik Gubenur maupun Bupati soal pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Thamrin mengungkapkan kalau selama ini pemerintah daerah kerap sekali mengeluarkan IUP tanpa terlebih dahulu berkomunikasi dengan Kementerian ESDM.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah dearah baik Gubenur maupun Bupati, namun kerap sekali pemerintah tidak menanggapinya dengan baik. Sehingga sulit bagi kami untuk mengawasi izin-izin yang dikeluarkan daerah,” ungkap Tahmrin kepada Majalah TAMBANG, Rabu malam, 11 Januari 2012.

Beberapa kali, lanjut Thamrin, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan pemberian izin kepada perusahaan tambang. Pasalnya, selama ini pemberian izin kerap sekali mengalami tumpang tindih lahan bukan hanya pada masyarakat tetapi juga kepada masing-masing perusahaan tambang.

“Sering kali kami mengirimkan surat ke pemerintah daerah, namun hingga saat ini hanya sebagian kecil yang menanggapi selebihnya tidak memberikan tanggapan,” cetusnya.

Lebih lanjut, Thamrin mengatakan kalau selama ini biasanya pemerintah daerah baru mau berkomunikasi dengan pihaknya apabila menghadapi masalah di daerah-daerah.

“Selama ini pemerintah daerah mengeluarkan izin tanpa koordinasi dengan kami, tapi giliran ada masalah baru mereka minta dukungan dari kami. Coba bagaimana ini,” lanjut Tahmrin.

Thamrin mengaku kalau sejauh ini pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin membuka jalur koordinasi dengan pemerintah daerah, namun demikian tiada artinya jika pemerintah daerah tidak membuka diri.

Sebab itu, kedepan dirinya meminta agar pemerintah daerah mau membuka jalan koordinasi dengan Kementerian ESDM dalam memberikan izin pertambangan di daerah. Dengan demikian, dirinya berharap tumpang tindih lahan yang dapat memicu terjadinya konflik dapat di minimalisir.
 
Sumber : Majalah Tambang 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar